Antv – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memperkirakan bahwa, Jakarta akan tetap ramai dan padat meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara, karena pindah ke IKN.
"Jika kita melihat jumlah pekerj, pegawai negeri di Jakarta secara keseluruhan hanya 5 persen dari jumlah pekerja yang beraktivitas di Jakarta. Jadi artinya, jika 5 persen itu pindah pun, kondisi traffic-nya masih tetap cukup padat," ungkap Syafrin Liputo dalam pernyataannya pada Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa nantinya Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetapi aktivitas dan mobilitasnya akan tetap tinggi terutama dalam sektor jasa.
"Karena aktivitasnya tetap tinggi terutama dalam sektor jasa dan lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.
Meskipun begitu, proses penyelesaian RUU tersebut akan menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Heru, harapan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, dan sebutkan bahwa Desember tahun ini bisa selesai, sehingga Jakarta bisa mulai menata statusnya yang baru, bukan lagi sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya. Tapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," ujar Heru.