Antv – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua tersangka kasus penggelapan modus spare part yang rugikan korbannya hingga Rp500 juta.
Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan modus kerja sama sparepart dengan agenda sidang pembacaan esepsi yang dibacakan majelis hakim, Selasa (26/9/2023).
Dalam pembacaan esepsi yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menolak esepsi yang di ajukan dari kedua terdakwa.
Majelis Hakim menimbang bahwa banyak ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai membacakan esepsi Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya pengajuan esepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, kuasa hukum meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan status terdakwa, karena dianggap banyak kerancuhan dalam proses kerja sama antara terdakwa dengan korban.
Sebelumya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yang telah merugikan korban pada aksi penipuan tersebut dengan nominal Rp500 juta.
Kasus penipuan tersebut mengatakan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020, mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.
Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini langsung diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.