Polres Lampung Tengah Pulangkan 7 Warga Anak Tuha yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan

Polres Lampung Tengah Pulangkan 7 Warga Anak Tuha yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan
Polres Lampung Tengah Pulangkan 7 Warga Anak Tuha yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – 7 orang petani yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah dipulangkan pihak kepolisian Polres Lampung Tengah.

Para petani ini diamankan polisi saat terjadi kericuhan dan penolakan pengolahan lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA pada Kamis (21/9/2023) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Mereka diamankan Polres Lampung Tengah lantaran membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan. Sehingga aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut juga mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam. Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing," kata AKBP Andik, Sabtu (23/9/2023).

Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Diketahui seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi massa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.

"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," tandas Andik.

Diketahui, kericuhan terjadi di lahan yang disengketakan warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). Puluhan orang yang menduduki lahan ini sejak beberapa hari lalu akhirnya dibubarkan polisi.

Sebanyak 7 orang yang melakukan perlawanan diamankan karena diduga membawa senjata tajam  saat proses pengosongan lahan.

Aksi warga yang ditangkap itu buntut dari sengketa lahan warga tiga desa yakni Desa Bumiaji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.  

Lahan yang dipersengketakan awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun  pada 2013 lalu, sebagian lahan diambil alih warga karena perkebunan sawit itu terbengkalai.

Warga mengklaim lahan seluas 900 hektar yang dikelola perusahaan merupakan tanah ulayat adat mereka. Sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.