Antv – Sebuah video beredar viral di media sosial, yang merekam salah satu anggota Polres Lampung Tengah diduga menginjak kepala seorang warga yang diamankan karena membawa senjata tajam saat kericuhan eksekusi lahan sawit, Kamis (23/9/2023).
Polisi yang berinisial Bripka Z tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (22/9/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah meminta maaf atas perbuatan salah satu oknum anggota yang bertindak di luar SOP saat pengamanan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis (21/9/2023).
AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan ada tindakan yang diluar SOP dilakukan oleh salah satu anggotanya. Tindakan itu dilakukan oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) Z saat terjadi kericuhan dalam pengamanan proses eksekusi lahan sawit PT BSA.
"Saya meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK," tegasnya.
AKBP Andik tidak memberikan bantahan kenapa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum, meski dia telah memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
"Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," ucap AKBP Andik.
Diketahui, kericuhan terjadi di lahan yang disengketakan warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). Puluhan orang yang menduduki lahan ini sejak beberapa hari lalu akhirnya dibubarkan polisi.
Sebanyak 7 orang yang melakukan perlawanan diamankan karena diduga membawa senjata tajam saat proses pengosongan lahan. Aksi warga yang ditangkap itu buntut dari sengketa lahan warga tiga desa yakni Desa Bumiaji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.
Lahan yang dipersengketakan awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun pada 2013 lalu, sebagian lahan diambil alih warga karena perkebunan sawit itu terbengkalai.
Warga mengklaim lahan seluas 900 hektar yang dikelola perusahaan merupakan tanah ulayat adat mereka. Sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam kegiatan eksekusi itu.
"Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan," kata Andik ditemui di lokasi, Kamis (21/9/2023).
Aksinya Viral, Oknum Polisi di Lampung Tengah yang Injak Kepala Petani Meminta Maaf
Sabtu, 23 September 2023 - 14:15 WIB
Baca Juga :