Antv – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RR (39) yang berdinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diringkus polisi karena nyambi jualan narkoba jenis sabu.
RR ditangkap bersama seorang rekannya IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang.
"Penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba. Sebelumnya kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial TP (23) saat berada di di rumahnya," kata Iptu Yopi Hariyadi, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (21/9/2023).
Iptu Yopi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah petugas mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di jalan Poros Tiyuh Penumangan. Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati dua orang mencurigakan di depan sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 8,52 gram.
Barang terlarang itu diselipkan di bawah asbes warung. Selain itu diamankan uang Rp3 juta, 1 motor Honda Astrea Grand plat nomor BE 8377 TA.
"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," jelas Iptu Yopi.
Kedua tersangka tersebut dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.