Sidang Kasus Penggelapan Modus Spare Part yang Rugikan Korban Ratusan Juta Ditunda

Salah satu Tersangka Keluar Sidang Tanpa Diborgol
Salah satu Tersangka Keluar Sidang Tanpa Diborgol (Foto : Istimewa)

Antv – Sidang lanjutan terhadap dua tersangka kasus penggelapan modus sparepart yang rugikan korbannya hingga Rp500 juta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore (19/9/2023), ditunda.

Usai sidang lanjutan yang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat salah seorang terdakwa asik mengobrol dengan rekannya tanpa diborgol oleh petugas.

Pada sidang sebelumnya dalam pembacaan esepsi kuasa hukum terdakwa, kuasa hukum meminta kepada jaksa penuntut umum agar menggugurkan status terdakwa karena dianggap banyak kerancuhan dalam proses kerja sama antara terdakwa dengan korban.

Sebelumya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yang telah merugikan korban pada aksi penipuan tersebut dengan nominal Rp500 juta.

kasus penipuan tersebut mengatakan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.

Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. 

Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.