Antv – Dilatarbelakangi dendam, dua orang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu diajak minum minuman keras. Setelah dibunuh, jasad korban kemudian dibuang ke sungai.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (16/9/2023).
Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap yakni, AD (17 tahun) dan NV (19 tahun). Keduanya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (17/9/2023) petang.
Keduanya ditangkap setelah membunuh Muklisin (31 tahun), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Pembunuhan korban yang dilakukan kedua pelaku terungkap bermula dari adanya penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki.
Mayat korban ditemukan oleh warga di aliran sungai Way Seputih, Kecamatan Seputih Mataram. Setelah polisi berhasil mengidentifikasi jasad korban dan mengumpulkan bahan keterangan berkaitan dengan korban, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan korban yakni AD dan NV.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pelaku AD terhadap korban yang sering menghina. Selain dilatarbelakangi rasa dendam, ada motif lain dari kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan temennya sendiri tersebut.
Motif lain dari kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dipicu keinginan menguasai barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan ponsel milik korban.
Sebelum dihabisi nyawanya, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak korban minum minuman keras. Setelah korban mabuk, kedua pelaku membawa korban ke lokasi pembunuhan di Jembatan Kembar, Way Seputih, Kecamatan Seputih Mataram.
Di lokasi tersebut, korban dihabisinya nyawanya oleh kedua pelaku, kemudian jasad korban dibuang ke aliran sungai Way Seputih. Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian perut dada dan pinggang.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti, satu unit sepeda motor milik korban, satu buah ponsel milik korban yang ditemukan di rumah pelaku AD.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, peristiwa pembunuhan yang disertai perampasan satu unit motor Yamaha Vixion tersebut dipicu dendam kesumat tersangka AD, karena korban sering menghina dan menantang pelaku.
"Dari hasil olah TKP, dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (19/9/2023).
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya tersangka AF mengaku telah melakukan penikam terhadap korban lebih dari lima kali tusukan ke arah perut dada dan pinggang.
"Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.