4 Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

4 Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi
4 Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas. Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," kata Iptu Al Haqqi, Selasa (19/9/2023) siang.

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 Wib di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa kerumah sakit.

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.