Antv – Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat ada 21.524 pengendara terkena tindakan kepolisian, karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas.
Dari 21.524 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas, sebanyak 2.675 pengendara turut ditilang dan 18.624 dikenakan sanksi teguran.
"Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 ini merupakan dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcar lantas menjelang Pemilu 2024," kata Kombes Pol Umi Fadillah, Kabid Humas Polda Lampung, Selasa (19/9/2023).
Selain melakukan penindakan, lanjut dia, Ditlantas Polda Lampung turut melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan sebanyak 24.087 kegiatan preemtif. Adapun rinciannya ada 544 kegiatan di media cetak, 3.851 media elektronik, dan 15.984 kegiatan di media sosial.
"Kemudian giat di tempat rawan kecelakaan dan tempat melanggar ada 3.718 kegiatan, serta kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan pelaksanaan operasi Zebra Krakatau," timpal Kombes Umi.
Kemudian upaya preventif sebanyak 34.121 giat kepolisian, dengan rincian 16.360 giat pengaturan, 5.733 giat penjagaan, 213 giat pengawalan, dan 11.815 giat patroli dan sebanyak 225 pengendara terkena Tilang Etle Statis.
Umi menjelaskan dari data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam berlalu lintas, Polda Lampung berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar lebih patuh dalam berlalu lintas.
"Kami mengapresiasi masyarakat dan pengguna jalan yang sudah patuh berlalu lintas, serta mengimbau kepada semua pengendara untuk terus mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas," tutup Kombes Umi.