Antv – Surianto seorang guru fisika terpaksa mendapat perlakuan tak adil, yang biasa memberikan pelajaran tambahan fisika dan matematika sempat merasakan dinginnya tahananan.
Semua berawal dari laporan laporan orang tua murid berinsial A yang sesungguhnya adalah seorang remaja yang berkebutuhan khusus yang selama ini menjadi murid Surianto.
A diajarkan mata pelajaran matematika dan fisika, bahkan Surianto yang telah berusia 40 tahun itu telah bertahun-tahun lamanya mengajar banyak murid dan muridnya pun yang memenangkan olimpiade internasional.
Namun remaja berinsial A ini malah menuduh Surianto melakukan pencabulan, sehingga kedua orang tua A melaporkan surianto ke pihak kepolisian.
Dari penelusuran wartawan, dan juga pengakuan tersangka bahwa kasus ini terjadi awal bulan April 2023.
Dengan hanya berbekal laporan dari orang tua A, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang langsung memerintahkan AKP Ali Barokah, Ipda Kadek Arya, Aiptu Sugeng Setyono, Aiptu Nyoman Damika, Aiptu Teddy Amiraldo, Aiptu Iwan Santosa, Aipda Edy Muslihat, Briptu Ari Susanto dan Briptu Trisno Wahyu Hidayat untuk menangkap guru pengajar tersebut.
Hanya dalam kurun waktu sehari lebih Surianto ( tersangka ) ditahan lebih dari sebulan lamanya. bahkan hingga kini status tersangka masih melekat .
Beberapa pihak menduga kasus ini janggal karena hanya dengan berbekal laporan kepolisian langsung menetapkan Surianto sebagai pelaku pencabulan.
Diduga oknum kepolisian dan kejaksaan telah menerima suap, sehingga dengan cepat proses hukum S berjalan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Parahnya lagi Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 2 yang diantaranya menegaskan bahwa perkara tentang pidana anak agar dilimpahkan ke Polres bukan ditangani Polsek.
Tidak hanya itu, dari pengakuan Surianto, hingga kini tak pernah ada gelar perkara sehingga bukti seperti CCTV tidak pernah dibuka.
"Jadi ini ada apa, CCTV tidak ada yang mau dibuka, di rumah (mewah) itu banyak CCTV," ungkap Surianto dalam konfrensi pers di Mall Central Park, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).
Surianto yang didampingi Herry selaku kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa di dalam tahanan selama 36 hari ia mendapat siksaan dan dipukuli.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi mengaku prihatin dan berharap S segera mendapatkan keadilan.
Ledia pun prihatin kasus ini menimpa seorang guru yang memiliki peran penting dalam membangun manusia.
"Guru di Indonesia ini sedikit, masih banyak generasi muda Indonesia yang tidak mau menjadi guru. Guru yang mengajarkan kita, mengarahkan jatidiri bangsa ini," ujar Ledia.
Anggota DPR yang juga penulis buku ini menjelaskan betapa guru sangat penting, besarnya jasa dan peran guru. "Penting untuk diingat, agar pendidikan Indonesia mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dalam UUD 1945," pungkasnya.