Antv – Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) merilis buku Panduan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
Bertempat di kantor pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari lintas sektor mulai dari unsur pemerintah, korporasi, hingga organisasi kemasyarakatan.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), World Health Organization (WHO), International Labor Organization (ILO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Stop TB Partnership Indonesia (STPI), Bakrie Center Foundation (BCF), PT Taspen, dan PT Amerta Indah Otsuka.
Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan kasus TBC terbanyak di dunia. Menurut data Kemenkes RI pada tahun 2022, 73,8% atau sekitar 715 ribu pasien TBC di Indonesia merupakan masyarakat usia produktif dengan usia antara 25-34 tahun. Masyarakat usia produktif yang mengalami TBC rentan juga mengalami diskriminasi, penurunan kualitas ekonomi, sehingga mengancam kesejahteraan keluarga.
Hal inilah yang mendorong PERDOKI bersama seluruh pihak membuat dan menerbitkan Panduan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja sebagai langkah edukasi dan promosi kesehatan terkait TBC pada kalangan dunia usaha.
“Tempat kerja merupakan tempat yang ideal untuk melakukan intervensi terhadap penanggulangan TBC. Pihak manajemen perusahaan atau pemberi kerja harus aktif dalam melakukan sosialisasi dan implementasi pencegahan serta penanggulangan TBC di tempat kerja, agar tidak menjadi sumber penyebaran TBC,” jelas Moh.Adib Khumaidi, Ketua Umum IDI saat membuka acara peresmian buku.
Buku dengan tebal 100 halaman ini, dapat menjadi acuan bagi manajemen perusahaan atau para pemberi kerja untuk dapat melakukan kegiatan pencegahan serta pengendalian TBC bagi karyawan yang positif mengidap TBC.
Alih-alih mendapatkan diskriminasi misalnya berupa pemecatan, seharusnya perusahaan/pemberi kerja mendukung karyawannya untuk bisa keluar dari lingkaran TBC. Misalnya, dengan rutin melakukan Pemeriksaan kesehatan disertai dengan screening TBC.
“Tempat kerja dapat memberi kesempatan luas untuk edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dan keluarga serta orang-orang sekitar dari bahaya TBC. Deteksi dini TBC penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan serta perusahaan juga dapat ikut melakukan pengawasan pengobatan bagi karyawannya yang terinfeksi TBC,” kata Ketua Umum PERDOKI, Astrid B. Sulistomo.
Penegakkan kebijaan penanggulangan TBC di tempat kerja, sudah diatur dalam Permenaker nomor 13 tahun 2022. Sasaran dari permenaker ini antara lain para pekerja, pemberi kerja/pengusaha, manajemen perusahaan, serta dokter.
Diharapkan dengan adanya buku panduan ini semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk menegakkan Permenaker nomor 13 tahun 2022 tersebut, sehingga angka penyebaran TBC di kalangan masyarakat usia produktif dapat ditekan.
“Saya mengapresiasi lahirnya buku panduan ini. Semoga bisa memberikan manfaat dan menginspirasi agar lebih banyak pemangku kepentingan menaruh komitmen dan kepedulian untuk mewujudkan Indonesia bisa eliminasi TBC di tahun 2030,” ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang.