Antv – Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Lampung, berhasil membekuk wanita tomboy pelaku begal sadis bernama Deka Lelasari (27 tahun).
Diketahui, Deka Lelasari sudah 7 bulan jadi buronan polisi atas aksi kejahatannya yang dilakukan pada Februari 2023 lalu, di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Deka Lelasari tercatat sebagai warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, mengatakan, tersangka Deka Lelasari sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023.
Deka Lelasari jadi buronan karena berhasil kabur usai melakukan aksi pembegalan sepeda motor yang dikendarai seorang wanita bernama Paini (36 tahun), warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya tersangka," kata Iptu Juniko, Selasa (5/9/2023).
Kapolsek menambahkan, saat itu korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor, dengan plat nomor F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Korban tak menyadari datangnya pelaku dari arah belakang, kemudian tiba-tiba salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Todongan senjata tajam pelaku membuat nyali korban ciut, dan memilih berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Namun karma terjadi bagi si pelaku karena saat hendak kabur, mereka menabrak sebuah mobil yang melintas, sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.
"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan di sana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.
"Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ujarnya.
Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang diincarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Deka Lelasari dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin perempuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.