Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan 1 Hektar di Area Bendungan Batutegi Lampung, Terbakar

Lahan di Area Bendungan Batutegi Lampung Terbakar
Lahan di Area Bendungan Batutegi Lampung Terbakar (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvLahan seluas satu hektar di perbukitan area Bendungan Batutegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terbakar.

Diduga kebakaran lahan ini akibat adanya warga yang membuang puntung rokok sembarangan saat melintasi jalan menuju bendungan.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terjadinya kebakaran dari pegawai batu tegi dan sudah berada di lokasi berusaha memadamkan api, namun terus menjalar tidak dapat dikendalikan.

Selanjutnya, pihaknya bersama personil langsung datang ke lokasi bersamaan dengan pihak pemadam kebakaran sehingga bersama-sama berusaha memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dan tempo 2 jam akhirnya tim gabungan kepolisian, Damkar dan masyarakat yang berjibaku akhirnya berhasil menjinakkan api.

"Saat kami datang, api sedang menjalar selanjutnya kepala Pekon juga meminta bantuan masyarakat turut serta membantu percepatan pemadaman sehingga api berhasil dijinakkan," kata Iptu M.Yusuf, Senin (4/9/2023).

Iptu M. Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang pimpinan bendungan yang sedang melaksanakan patroli. Kemudian berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara, diketahui titik awal api berasal dari pinggir jalan menuju bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut.

"Lantaran titik api dekat jalan menuju bendungan, dugaan sementara api berasal dari puntung rokok warga yang melintasi jalan setempat," ungkapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kesempatan itu Polres Tanggamus menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Ia juga berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

"Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya.

Ditambahkannya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tandasnya.