Antv – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Melalui akun Instagram resminya, TMC Polda Metro Jaya, menginformasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasinya adalgh sebagi berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jika masa berlaku SIM habis dan ingin memperpajannya, maka dokumen yang harus dibawa ke loket layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.