Antv – Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan konsisten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres.
Hal tersebut disampaikan Sunandiantoro, Selasa (29/8/2023), usai menghadiri sidang lanjutan di MK terkait dengan polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.
“Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah mewakili dan memberi keterangan dari para pihak terkait didalam persidangan yang pada pokoknya bahwa kami tetap konsisten yaitu meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ini adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait,” ujar Sunandiantoro, advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.
"Kami, tambah Sunan, memandang bahwa permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait) tersebut dapat menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun," lanjutnya.
Menurutnya, jika Majelis Hakim MK berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan MK maka ia berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun, sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Begitupun dengan permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan cawapres. Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal.
“Majelis Hakim MK tentu memiliki kebijaksanaan dalam memberikan pertimbangan hukum pada setiap keputusannya. Saya yakin bahwa apa yang dikerjakan oleh PSI maupun Gerindra berupa ide, gagasan dan kerja nyata sudah banyak untuk pembangunan bangsa dan negara ini. Oleh karena itu untuk menjaga Marwah partai, MK dan pihak-pihak yang dicatut namanya, ayo kita jaga bersama Marwah ini,” tutur Sunan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa putusan MK bukanlah otoritasnya, karena putusan MK adalah putusan yang diketok oleh sembilan hakim MK. Ia juga memahami pesan yang disampaikan Sunandiantoro sebagai tanggapan dari sebagian masyarakat atas kasus itu.
“Terima kasih buat Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, demi Allah. Mengutip kisah Nabi Muhammad SAW yang akan memotong tangan anaknya sendiri bila mencuri. Saya sudah berkali-kali mengatakan, bagaimana Nabi Muhammad mengatakan, Nabi Muhammad mengatakan, bila anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi. Ya begitu, ya, terima kasih,” kata Anwar Usman sebagaimana disiarkan channel YouTube MK.
Berikut Pernyataan Resmi Sunandiantoro:
Teman-teman media sekalian yang saya banggakan, saya sunan (pengacara kampung) dari oase law firm yang kini sedang menjalankan profesi sebagai kuasa hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023.
Terima kasih atas peranan teman teman yang selama ini turut mengawal dan mengabarkan apa yang kita semua perjuangkan terkait polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.
Hari ini merupakan momentum bersejarah bagaimana kemudian kita secara Bersama-sama dan bahu membahu menyelamatkan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, tentu kita sangat berkepentingan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dari intrik politik yang kini bergulir liar di publik.
Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait).
Kami memandang bahwa permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun. Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan Open Legal Policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari Pembentuk Undang-undang.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah Negarawan yang sudah barangtentu memiliki kebijaksanaan dalam memberikan pertimbangan hukum pada setiap keputusannya, dan jikalaupun Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan mahkamah konstitusi maka kami berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun. Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Selain itu, jika batas usia minimal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi maka seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga memutusakan BATAS USIA MAKSIMALNYA, sebagaimana ramainya permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan cawapres.
Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.
Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal.
Teman-teman, kami berdiri disini sebagai penyambung lidah rakyat yang secara obyektif memberikan solusi atas polemik yang hari ini berkutat di Mahkamah Konstitusi.
Tentu kami tetap konsisten berharap dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan batas usia ini adalah open legal policy dan menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang, sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait.