Antv – Ingin jadi orang kaya, seorang buruh berinisial BR alias Gamot (43) nekat mencetak uang palsu (Upal) sebanyak Rp88 juta. Akibatnya, Gamot pun ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Bandar Surabaya itu, ditangkap personel dari Polsek Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga memiliki alat pencetak uang palsu dan diedarkan di tempat hiburan malam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan tersangka BR bermula dari beredarnya uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
Para pedagang warung menaruh curiga karena tersangka kerap membeli rokok dan minuman hingga berulang-ulang dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.
Bahkan pelaku kembali mendatangi warung keliling di setiap hiburan malam, untuk membeli rokok dan minuman sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Korban yang curiga membawa Upal yang digunakan pelaku bertransaksi ke Polisi, setelah dicek ternyata benar, uang tersebut palsu," kata AKBP Andik Purnomo, Selasa (29/8/2023).
Sejak saat itu polisi terus mencari keberadaan BR yang diduga menjadi pencetak dan pengedar Upal.
Pencarian polisi membuahkan hasil, BR dapat diringkus di rumahnya bersama barang bukti upal siap edar dan yang belum selesai diproduksi, yang jika ditotal keseluruhannya berjumlah Rp32,6 juta lebih dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu,dan Rp20 ribu.
"Kami mengamankan BR, seorang pelaku pengedaran sekaligus pembuatan uang palsu. Pelaku sudah berulang kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli, dengan menggunakan pecahan uang Rp50 ribu, kepada pedagang keliling dan warung kecil," beber Kapolres.
Selain berhasil mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa:
- Uang kertas palsu senilai Rp88.245.000, siap edar.
- Uang kertas palsu senilai Rp32.660.000,- belum siap edar (belum di potong).
- 1 unit printer Merk Epson type L350.
- 7 unit tinta printer sisa pakai.
- 3 buah lem glu.
- 3 suntikan tinta
- 1 pisau kater.
- 1 penggaris besi.
- 1 gunting.
- 1 lakban.
- 2 pita uang palsu.
- 3 gulung kertas roti.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ingin Jadi Orang Kaya, Seorang Buruh Ditangkap Karena Bikin Uang Palsu Sebanyak Rp88 Juta
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:21 WIB
Baca Juga :