Antv – Oknum anggota Paspampres Praka RM dan 2 koleganya sesama anggota TNI menculik dan menganiaya dengan sadis hingga berujung tewasnya seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun).
Adapun dua orang anggota TNI lain yang terlibat adalah Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam kronologisnya disebutkan, Imam diculik dari sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).
Korban diculik karena terlibat penjualan obat ilegal untuk kemudian diperas para pelaku dengan meminta uang tebisan sebanyak Rp 50 juta untuk pembebasannya. Namun permintaan pelaku tidak dituruti sehingga korban dianiaya hingga tewas.
Inilah deretan fakta kematian tragis Imam Masykur:
- Kasus Meletup dan Viral di Media Sosial
Kasus ini sempat viral di media sosial. Korban Imam Masykur (25 tahun) merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam narasi yang beredar disebut, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).
Disebutkan oknum Paspampres meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, ancamannya Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam BAP itu disebut Praka RM yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres bersama dua orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.
- Latar Terjadinya Penculikan dan Penganiayaan
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan motif para pelaku menculik dan menganiaya Imam. Menurutnya hal itu meraka lakukan karena korban pedagang obat ilegal.
"Karena mereka (korban Imam Masykur), kan, pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban)," kata Irsyad, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Pemerasan itu dilakukan dengan menyiksa korban. Namun korban tidak juga menuruti permintaan pelaku sehingga penyiksaan jadi lebih berat hingga menewaskannya.
"Mereka minta Rp 50 juta tapi tidak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," jelas Irsyad.
- Oknum Paspampres sempat Mengaku Polisi
Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya itu ternyata sempat mengaku polisi ketika menculik Imam.
"Betul (mengaku sebagai polisi)," ungkap Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
- Usai Tak Bernyawa, Jasad Imam Masykur Dibuang di Waduk
Usai dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi dan 2 rekannya, jasad Imam dibuang dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
"Dia dibuang di waduk, di jembatan Waduk Purwakarta. Kemudian hanyut, tanggal 15 [Agustus] ketemu di sungai di daerah Karawang," terang Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
"Nah, pria tidak dikenal ini [jenazah korban] diamankan kepolisian dibawa ke RSUD. Tanggal 15 ketemunya, tiga hari itu dia di sungai. Tanggal 23 [Agustus] kita baru ambil jenazah itu," sambungnya.
- Kasus Penculikan Sempat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pihak keluarga mendiang Imam Masykur, bernama Said Sulaiman mengungkapkan, kasus penculikan yang dialami Imam sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, atau dua hari setelah Imam diculik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/4776/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023 pukul 17.56 WIB.
"Iya benar (terkait membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait kasus Imam Masykur)," tutur Said.
Dalam laporan tersebut terlapor tertulis 'Dalam Lidik.' Sementara pasal yang dijeratkan adalah terkait Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Menurut Said, Imam juga pernah diculik saat baru 2 bulan tinggal di Jakarta. Ketika itu pelaku meminta uang tebusan Rp 15 juta.
"Iya, tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," kata Said.
Permintaan itu dikabulkan korban sehingga pelaku langsung membebaskannya. Kasus pertama tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
- Jejak Sadis Pelaku Terlacak Lewat HP
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan pelaku pembunuhan Imam terungkap setelah pihaknya bersama Polda Metro Jaya melacak HP korban yang dibawa kabur pelaku.
"Jadi, singkat ceritanya begini. Ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual," ujar Irsyad, Senin (28/8/2023).
"Kemudian kita kerja sama kepolisian sama Polda Metro Jaya, nge-track handphone nomor itu. Kemudian dapat, kemudian yaudah ketemu dilacak, dilacak, dilacak, dapatlah itu," lanjutnya.
Dari hasil pelacakan itu diketahui Praka RM bersama korban dalam beberapa waktu. Para pelaku lalu diamankan dari satuannya masing-masing.
"Kalau kita sistemnya tidak ditangkap. Kita kan datang ke satuannya lalu diambil, ya diamankan lah di tanggal 23 [Agustus] itu," tutur Irsyad.
- Aksi Keji Berujung Jeruji Besi Buat Praka RM dan 2 Anggota TNI lainnya
Praka RM telah ditahan dan diperiksa terkait tewasnya Imam. Hal ini diungkapkan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay pada Minggu (27/8/2023).
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," pungkasnya.
- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Berharap Pelaku Bisa Dihukum Berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti kasus oknum anggota Paspampres yang diduga menyiksa Imam Masykur dan akan mengawal kasus itu agar pelaku bisa dihukum maksimal.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tandasnya.