Tidak Terima Hasil Autopsi, Keluarga Advent, Siswa SPN, Akan Lapor ke Mabes Polri dan Presiden

Tidak Terima Hasil Autopsi, Keluarga Advent, Siswa SPN, Akan Lapor ke Mabes Polri dan Presiden
Tidak Terima Hasil Autopsi, Keluarga Advent, Siswa SPN, Akan Lapor ke Mabes Polri dan Presiden (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Tidak terima hasil autopsi dan gelar perkara yang digelar di ruang rapat Polda Lampung, keluarga almarhum Advent Pratama Telaumbanua akan mengadu ke Mabes Polri hingga Presiden RI terkait dugaan kejanggalan kematian saat menjalani pendidikan di sekolah polisi negara (SPN) Polda Lampung.

Berdasarkan gelar perkara, hasil autopsi Advent Pratama siswa SPN Polda Lampung tersebut tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan. Dari hasil autopsi, siswa SPN Polda Lampung tersebut akibat mengalami penyakit jantung.

"Dari hasil autopsi kita kurang puas, kita mau konsultasi dulu dengan PH dan keluarga. Ada hal-hal yang kita kurang puas dan ada hal-hal yang kita pertanyakan detail seperti luka-luka yang begitu banyak tapi tidak dijawab maksimal. Itu memang dijawab oleh dokter, tapi ada yang kita tidak terima," kata paman almarhum Advent, Rahmat Telaumbanua usai ikut gelar perkara di Mapolda Lampung, Senin (28/8/2023).

Rahmat mengaku kecewa dengan hasil autopsi RS Adam Malik Medan yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda penganiayaan.

"Sangat kecewa, hasil forensik tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan. Tapi kita tidak bisa intervensi, kan dia yang punya analisa," bebernya.

Rahmat menilai jika Advent memiliki riwayat penyakit jantung maka dia tidak akan lulus tes dan dapat mengikuti pendidikan di SPN Polda Lampung.

"Karena menurut mereka ada pembengkakan jantung. Makanya, kalau terjadi pembengkakan jantung, aturan saat dia tes tidak diterima. Kami kurang puas dan sangat kecewa dengan hasil ini," lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan mengadu ke Mabes Polri hingga Presiden RI guna menemukan titik terang.

"Iya, keluarga akan berembuk dulu. Kemungkinan besar akan ke Mabes Polri dan Presiden RI. Kita konsultasikan dulu ya (dengan keluarga), berikan kami waktu," tandasnya.

Sementara itu, Salatieli Daeli selaku kuasa hukum keluarga Advent Pratama mengaku bahwa hasil autopsi yang digelar dari RS Adam Malik terdapat banyak kejanggalan.

Sebab, jika Advent dinyatakan meninggal akibat pembengkakan jantung maka Advent tidak akan lulus dalam tahapan kesehatan.

"Hasil autopsi yang digelar dari RS Adam Malik menurut kami banyak kejanggalan karena Advent dinyatakan meninggal akibat pembengkakan jantung sedangkan saat masuk tes polisi Advent sudah dinyatakan  lulus dengan tahapan kesehatan," beber Salatieli Daeli.

Selain itu, lanjut Salatieli, Advent saat jatuh masih mengenakan helm. "Helmnya tidak pecah, hidung juga mulus namun dibawah dagu memar di kening juga memar serta di bawah ketiak lebam," paparnya.