Antv – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, melakukan pertemuan dengan General Director of State Police Republic of Albania, Muhamet Rrumbulaku, di Markas Besar Kepolisian Republik Albania, pada Rabu (23/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI didampingi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Bulgaria, Republik Albania dan Republik Macedonia Utara Y.M. Iwan Bogananta dan Anggota Kelompok Ahli BNN RI bidang Kerja Sama Internasional, Ambassador Harry James Kandou, serta Dirinteljen BNN RI, Brigjen Ruddi Setiawan SH, SIK,MH, menginisiasi kerjasama antar kedua negara dalam upaya penanggulangan narkotika.
Kepala BNN RI memaparkan situasi dan kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose menyebutkan bahwa prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia sudah mencapai 3,66 juta jiwa atau 1,95% dari jumlah penduduk di Indonesia.
"Strategi yang disusun guna menanggulangi ancaman peredaran narkotika di Indonesia, yaitu soft power approach , hard power approach , smart power approach , dan cooperation .keempat strategi ini merupakan pendeketan menyeluruh yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan permasalahan narkotika guna melindungi generasi muda." ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, di Markas Besar Kepolisian Republik Albania, pada Rabu (23/8/2023).
Langkah kerja sama yang diinisiasi oleh Kepala BNN RI ini disambut baik oleh Kepolisian Republik Albania.
Pasalnya, Albania juga menyakini bahwa kejahatan narkotika tidak mengenal kewarganegaraan dan dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Crime has no nationality (Kejahatan tidak memiliki kewarganegaraan-red)", ujar General Director of State Police Republic of Albania.
Keduanya sepakat untuk bekerja sama dalam upaya penanggulangan narkotika melalui pertukaran informasi, peningkatan kemampuan petugas, serta antisipasi perkembangan modus kejahatan narkotika dan keterlibatan jaringan sindikat narkotika terorganisir.
Tantangan ke depan, dibutuhkan kerja sama yang lebih konkret, mengingat terjadinya peningkatan pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi, cyber crime, serta jaringan komunikasi yang terenkripsi.
Baca Juga :