Pelaku ditangkap karena diduga mempromosikan situs
judi online melalui akun media sosialnya.
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga :