Disampaikannya, pesan tersebut terakomodir oleh 8 poin deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama bidang hukum dalam memberantas kejahatan transnasional sebagai landasan untuk melalukan upaya konkrit dan operasional.
Antara lain melakukan kegiatan-kegiatan untuk lebih meningkatkan kerja sama langsung antara lembaga penegak hukum khususnya Polri.
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personil dalam mengikuti kegiatan kerja sama antara negara.
Baca Juga :