Antv – Sebanyak 492 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro terima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), 8 orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan bahwa narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi umum HUT ke-78 RI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Jadi mereka (Narapidana) ini tidak diusulkan secara sembarangan, melainkan telah melalui berbagai mekanisme yang berlaku, kalau tidak sesuai dengan persyaratan tentu tidak bisa kita usulkan," kata Mulyana, Kamis (17/8/2023).
Ia melanjutkan bahwa berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diantaranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
"Narapidana mesti memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI)," timpalnya.
Mengenai Narapidana yang langsung bebas, Mulyana menyampaikan bahwa masa pidana yang bersangkutan sudah habis dan tidak menjalani subsider.
:Jadi, perhitungannya adalah sisa pidana mereka (Narapidana) sebelum terima remisi dikurangi perolehan remisi, sehingga saat Surat Keputusan Menteri terkait remisi diberikan, maka langsung bebas karena sudah habis masa pidananya. Dalam hal ini lebih besar perolehan remisi ketimbang sisa pidana," bebernya.
Mulyana juga berharap remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di Lapas Metro.
"Tidak menutup kemungkinan remisi akan diberikan lagi kepada mereka, karena remisi itu sangat mudah didapatkan asalkan ikuti aturan yang berlaku di Lapas," ungkapnya.
Perolehan remisi yang diterima oleh Narapidana di Lapas Metro sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly yakni Remisi Umum I (RU I) sebanyak 482 orang, RU II (Habis Masa Pidana) sebanyak 10 orang yang terdiri dari 8 orang langsung bebas dan 2 orang menjalani subsider, kemudian perolehan remisi bervariasi dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
Perlu diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun. Maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Upacara pemberian remisi umum pada HUT ke-78 RI di Lapas Metro dihadiri oleh Walikota Metro yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Walikota Metro bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Metro dan segenap Jajaran Pegawai Lapas Metro.
Kegiatan pemberian remisi umum pada hari ini juga serentak dilakukan di Lapas/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia, termasuk lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.