Antv – Tiga pemuda dan dua pemudi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah ditangkap oleh warga setelah mengadakan pesta seks atau berbuat mesum di sebuah masjid.
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Hanya satu dari mereka yang dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.
Kejadian ini terungkap saat seorang warga bernama Tri Agus Triono pulang dari bekerja dan melihat lima orang (tiga laki-laki dan dua perempuan) bermesraan di lapangan dekat Perumahan Puri Mas.
Warga lain juga merasa terganggu dan menghampiri mereka. Hanya satu orang yang memiliki KTP saat diminta menunjukkan identitas.
Dari lima orang tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur, dua perempuan adalah saudara kandung, dan dua pemuda lainnya juga di bawah umur serta bukan warga Kelurahan Panggungrejo.
"Jadi empat orang masih di bawah umur, dua perempuan berstatus adik kakak, dan dua laki-laki lainnya juga masih di bawah umur, serta bukan warga Kelurahan Panggungrejo," ujarnya.
Warga menegur mereka karena perilaku tersebut dianggap tidak pantas.
Terkejutnya warga ketika dua perempuan di bawah umur mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf, yang berlokasi di selatan lapangan.
Hal ini semakin membuat warga geram karena tempat ibadah digunakan untuk hal yang tidak senonoh.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota. Pihak polisi telah mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti berupa kondom.
"Pihak Polsek sudah mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti berupa kondom," tuturnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh UPPA Satreskrim.
"Kasusnya ditangani oleh UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, telah terbit nomor laporannya dan kini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, sehingga kejadian serupa tidak terulang.