Antv – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
Keputusan untuk melanjutkan ini diambil setelah pertemuan penyidik dari Bareskrim Polri, Rabu pagi tadi (16/8/2023).
“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Pada jam 10 pagi hingga jam 1 siang, proses gelar perkara dilakukan untuk membahas masalah hukum, yang dihadiri oleh penyidik, orang dari bagian hukum di kepolisian (Irwasum, Divhukum, dan Divpropam), dan juga beberapa orang yang ahli di bidang tertentu.
Menurut Whisnu, mereka juga mengundang orang-orang ahli yang berasal dari universitas, yayasan, dan yang ahli dalam hukum pidana untuk memberikan pendapat mereka dalam acara tersebut.
“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” katanya.
BPK RI ikut terlibat dalam hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Whisnu. Mereka akan menganalisis berapa kerugian yang diderita negara dari kasus TPPU Panji Gumilang.
Selain itu, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah mengungkap lebih dari sekadar dugaan TPPU.
Mereka juga sedang menyelidiki kemungkinan korupsi terkait penggunaan dana bos yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.
Selain itu, Whisnu juga menyebut bahwa timnya telah membuka beberapa rekening atas nama Panji Gumilang yang berisi uang dalam jumlah besar.
Detail-detail mengenai hal ini akan dijelaskan lebih lanjut setelah proses penyelidikan berjalan.
Dalam penyelidikan ini, Panji Gumilang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Selanjutnya, dia juga diduga melanggar Pasal 70 yang terkait dengan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Ini bisa membuatnya dihukum dengan penjara selama lima tahun.
Lebih lanjut, ada tuduhan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Terakhir, Panji Gumilang juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Jika terbukti bersalah, hukuman yang mungkin diterima adalah penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.
Polisi Temukan Bukti Permulaan yang Cukup Dugaan TPPU Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:20 WIB
Baca Juga :