Penanggung Jawab Proyek Ditetapkan Sebagai Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Azzahra Bandar Lampung

Polisi Tetapkan Penanggung Jawab Proyek Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Penanggung Jawab Proyek Sebagai Tersangka (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup memakan waktu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya 7 orang pekerja bangunan akibat jatuhnya lift sekolah Azzahra, Bandar Lampung, Lampung.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 7 orang pekerja bangunan akibat jatuhnya lift di sekolah Azzahra Bandar Lampung tersebut yakni Rahmat (50 tahun) selaku penanggung jawab proyek renovasi sport center di sekolah Azzahra.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-aksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

"Kami telah menetapkan satu tersangka bernama Rahmat selaku penanggungjawab atau pengawas proyek renovasi tersebut akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban, dimana 7 meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang dan pengadaan lift tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/2023).

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Kita akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti disini," jelas Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengungkapkan, berdasarkan hasil dari ahli, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) terdapat teknikal error yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.

"Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Dimana, mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti.

Serta memeriksa keterangan ahli dan mendapatkan petunjuk atas semua rangkaian penyidikan tersebut.

"Jadi berdasarkan perpol 6 tahun 2019 pasal 1 angka 9 kami yakin bahwa dua alat bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan Rahmat ini sebagai tersangka," ujar Kompol Dennis Arya Putra.

Menurut Kompol Dennis Arya Putra akibat kelalaian tersebut yang mengakibatkan 9 korban di antaranya 7 tewas.

"Ada tujuh korban yang meninggal dunia dan dua orang luka berat tapi saat ini sudah membaik," imbuh Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis Arya Putra menuturkan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa tersangka Rahmat telah melakukan kelalaian hingga menewaskan tujuh orang meninggal dunia.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel," pungkas Kompol Dennis Arya Putra.

Kini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. Tersangka Rahmat dikenakan Pasal 9 UU RI No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No.8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui, tujuh dari sembilan orang pekerja bangunan tewas akibat jatuhnya lift di sekolah Azzahra Bandar Lampung, Lampung pada Rabu (5/7/2023).

Selain menewaskan tujuh orang pekerja bangunan, akibat kejadian tersebut, dua orang pekerja bangunan lainnya mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung.