Sunandiantoro Menentang Usulan PSI Terkait Capres & Cawapres Berusia 35 Tahun

Usulan PSI Ditentang Lawyer Sunandiantoro
Usulan PSI Ditentang Lawyer Sunandiantoro (Foto : )

Antv- Adanya permohonan uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun mendapat tentangan dari para pihak yang diwakili oleh lawyer Sunandiantoro SH, MH.

Sunan, lawyer asal Banyuwangi Jawa timur dari Oase Law Firm demikian biasa dirinya disapa, pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan keberatannya atas usul yang disampaikan oleh PSI dibawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha.

Menurut Sunan, indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai dimana saat ini umur Gibran masih berada dibawah usia 40 tahun dianggapnya belum cukup berpengalaman.

"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman. Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," tandas Sunandiantoro di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Lebih lanjut Sunan juga menambahkan bahwa dirinya menolak dan menentang usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga tengah menjerumuskan anak Joko Widodo dan membentur-benturkannya dengan Ketua MK.

"Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo. Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo," lanjut Sunan menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya lawyers Sunandiantoro  kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.