Antv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan usul ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar denda terhadap kendaraan over dimension and over load (ODOL) ditambah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan usulan besaran denda kendaraan ODOL dari Pemprov Lampung adalah sama besarnya dengan denda pelanggaran uji tipe.
Ia menjelaskan modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.0000 (dua puluh empat juta rupiah).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kalau dengan aturan yang sekarang, denda maksimal hanya Rp 500 ribu. Dengan denda itu, kendaraan ODOL khususnya di Lampung tidak memiliki kejeraan," kata Bambang, Selasa (1/8/2023).
Bambang menambahkan, tidak jeranya kendaraan ODOL untuk melintas di ruas jalan Lampung menjadi salah satu faktor sebagai penyebab kerusakan jalan.
Pemprov Lampung Layangkan Usulan ke Kemenhub, Minta Denda Pelanggaran ODOL Jadi Rp 24 Juta
Selasa, 1 Agustus 2023 - 22:29 WIB
Baca Juga :