Setubuhi Perempuan Disabilitas, Pria Anggota Ormas Ditangkap Polda Lampung

Setubuhi Perempuan Disabilitas, Pria Anggota Ormas Ditangkap
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Pria Anggota Ormas Ditangkap (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Jajaran Polda Lampung menangkap Andi Rahmi Bahtiar (34) oknum anggota ormas GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) lantaran menyetubuhi perempuan disabilitas.

Warga Kelurahan Fajar Baru, Kabupaten Pringsewu tersebut menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial MK (20) di sebuah rumah kos.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan perbuatan bejat tersangka setelah korban bercerita dengan pihak keluarganya.

Keluarga yang tidak terima dengan peristiwa itu kemudian melapor kepada polisi yang langsung melakukan penangkapan.  

"Tersangka mengenal korban saat berada di sebuah acara hiburan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, April 2023 lalu. Korban kemudian didekati pelaku dengan modus meminta nomor ponsel korban," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (1/8/2023)

Dari pertemuan itu, keduanya berlanjut menjalin komunikasi melalui pesan di aplikasi Whatsapp. Tersangka kemudian mengiming-iming korban membelikan durian dan diberi uang, jika korban mau datang ke kamar indekos yang dihuni tersangka.

"Pelaku kemudian video call menawarkan kepada korban buah durian. Korban lalu menemui pelaku di rumah kos dan saat itulah pelaku membujuk korban sehingga terjadi persetubuhan 2 kali pada hari itu," ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, korban merupakan orang dengan gangguan mental. Namun korban masih bisa diajak berkomunikasi.

"Sekarang korban di rumahnya, masih kami berikan pendampingan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 serta 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.