Antv – Aparat Kepolisian Polres Lampung membeberkan dugaan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Rangga Prayoga, terhadap mantan istrinya, Kitri Sutrisnawati, di Dusun Satu Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada 18 Juli 2015, lalu.
Rangga Prayoga ditangkap polisi setelah video kedua anaknya yang ditelantarkannya yalni, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri untuk menangkap sang ayah yang telah membunuh ibunya, viral di media sosial.
"Pelaku menghabisi nyawa korban karena emosi spontan ataupun permasalahan hidup suami istri karena suami tidak memiliki pekerjaan. Jadi yang kami tahu bahwa suaminya ini dulunya pengangguran," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah, Jumat (28/7/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah bercerai. Kemudian pelaku minta izin untuk menginap di rumah mantan istrinya bersama kedua anaknya karena kangen.
Pelaku juga mengaku ingin menikmati sahur dan buka puasa bersama di bulan Ramadan dengan anaknya seperti dulu kala, saat masih belum bercerai dengan istrinya.
Setelah berbuka puasa, pelaku mengajak anaknya yang paling besar yang saat itu masih berusia 5 tahun, pergi salat tarawih.
Ketika pulang salat tarawih, pelaku melihat mantan istrinya sedang berbicara melalui telepon dengan seorang pria.
Entah terbawa perasaan karena masih ada benih cinta atau hanya karena egoisme laki-laki, pelaku marah dan terlibat pun terlibat cekcok hebat.
"Pelaku menyampaikan tolong hargai saya. Korban menjawab, untuk apa menghargai kamu. Kamu tidak punya tanggung jawab, kamu tidak tahu malu, kamu juga ngapain di sini terus," jelas Kapolres.
Tidak terima dengan ucapan istrinya, lanjut AKBP Doffie, pelaku yang emosi kemudian pergi ke belakang rumah untuk mengambil senjata tajam.
"Pelaku mengambil pedang dan membacok korban di pipi, leher dan sempat ditangkis dengan tangan korban," beber dia.
Akibat terkena senjata tajam, korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri, leher kiri dan tangan kiri. Setelah seminggu dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Saat ditanya kendala yang dihadapi dalam menangkap pelaku yang buron selama 8 tahun, AKBP Doffie mengungkapkan pengejaran sudah dilakukan sejak 2015. Pihaknya sempat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku, namun ia sudah berpindah-pindah.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," tandasnya.