Hilman menambahkan, "maka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M ini mengusung tema Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia."
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni menyampaikan, saat ini ada 3 (tiga) kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), yaitu dibiayai sepenuhnya oleh Pemda, daerah membiayai sebagian dan yang ketiga, ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.
“Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jamaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji,” ungkap Fatoni.
Menurut Fatoni, “perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD.”
“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada Daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD," pungkas Fatoni.