Menkopolhukam Mahfud MD Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Ratusan Aset Ponpes Al-Zaytun

Mahfud MD Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Ratusan Aset Ponpes Al-Zaytun
Mahfud MD Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Ratusan Aset Ponpes Al-Zaytun (Foto : Dok. antvklik.com)

AntvPenyalahgunaan aset Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang, yang juga menjabat sebagai pimpinan, telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud mengungkapkan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri, red) adanya sertifikat sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun, karena tanah tanah itu, ditulis atas nama pribadi," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dalam keterangan persnya di Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa telah dilaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi, kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," ujar Mahfud.

Sertifikat-sertifikat tersebut, yang ditulis atas nama pribadi, mencakup 295 bidang tanah yang sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Mahfud, jumlah sertifikat tersebut terdiri atas 107 bidang tanah dengan luas lahan sekitar 806 ribu meter persegi atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang.

Selain itu, terdapat 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi atas nama:

- Farida Al Widad, 35 bidang tanah seluas 89.700 meter persegi
- Imam Prawoto alias Abu Toto, sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi
- Achmad Prawiro Utomo, enam bidang tanah seluas 69.000 meter persegi \
- Ikhwan Triatmo, 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi yang diduga atas nama istri atau anak Panji Gumilang, Anis Khairunnisa.
- Hakim Prasodjo, 30 bidang tanah atau 31 sertifikat
- Sofia Al Widad, 42 bidang tanah seluas 396.000 meter persegi.

Panji Gumilang, yang diketahui memiliki enam nama lain, diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset Pondok Pesantren Al Zaytun.

arida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu, sebagai istri Panji Gumilang, juga terlibat dalam kepemilikan sejumlah bidang tanah yang diperoleh secara tidak sah.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan aset ini.
 
"Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul karena ini tindak pidana," kata Mahfud MD.