Antv – Anggota Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Jenderal.AH Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dari kasus TPPO tersebut.
“Ada sejumlah orang kami amankan yang terdiri dari ADT dan MF sebagai mucikari, AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja seks dan satu orang inisial AMD (46) sebagai pelanggan serta beberapa orang sebagai saksi,” ungkap AKP Fitrayadi
Fitra menjelaskan para pekerja seks ini awalnya memasuki salah satu hotel yang kemudian mereka menggunakan aplikasi kencan bernama Michat untuk mencari dan menunggu pelanggan.
“Awalnya para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel. Selain itu juga melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk dicarikan pelanggan seks ,” beber AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut dijelaskan jika nanti mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu dari perempuan pekerja seks tersebut.
Sementara itu wanita Pekerja seks akan mendapatkan Rp300 ribu dari pria hidung belang pemakai jasanya untuk sekali kencan.
Dari pengakuan salah satu Mucikari, mereka mengakui telah memfasilitasi atau menawarkan melalui aplikasi michat kepada pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee jika berhasil.
“Sementara itu, salah satu pekerja seks inisial AS mengaku jika mendapatkan bayaran Rp300 ribu dari pelanggan maka mereka juga akan memberikan fee kepada mucikari sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan,” sambungnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
Kini para tersangka dan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari dan apabila para saksi terbukti juga sebagai pelaku maka akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Akibat perbutannya, mereka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp600 juta.