Antv – Rangga Putra (33), terlihat pasrah didatangi petugas satreskrim polres Indramayu, saat berada di rumahnya di kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (22/6/2023).
Pria 33 tahun pelaku penganiayaan itu, ditangkap petugas usai kabur setelah melakukan penembakan terhadap sepupunya yang berinisial T.
Dari pengakuan pelaku, motif yang dilakukan karena sakit hati terhadap korban, karena korban tidak pernah mengurus Ibu kandungnya, yang merupakan bibi dari pelaku.
"RG (Rangga Putra) ini motifnya karena sakit hati. RG ini sepupu korban, merasa korban ini tidak pernah mengurus Ibu kandungnya atau bibi dari tersangka," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyamar menggunakan pakaian perempuan saat beraksi.
"Selanjutnya tersangka berencana melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendatangi toko klontongan korban, dengan berpenampilan layaknya seorang perempuan, menggunakan gamis, kacamata, dan juga masker," lanjutnya.
Sebelum kejadian, tambah Fahri, pelaku membeli taser gun secara online.
"Sebelum kejadian tersangka membeli taser gun atau pistol kejut listrik seharga Rp200 ribu secara online," tambahnya.
Fahri menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura membeli barang di warung klontongan milik korban, pada malam hari.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.45 WIB, dengan berpura-pura membeli sesuatu di toko klontongan korban," jelasnya.
Saat korban mengambil barang pesanan pelaku, pelaku mengeluarkan taser gun dari dalam tas, lalu menembakannya kepada korban.
Beruntung korban hanya mengalami luka goresan di dada, akibat terkena peluncur dari taser gun.
" taser gun ini mengenai dada korban sebelah kiri, hanya ada goresan luka saja, karena terkena peluncur yang ada dari lontaran taser gun," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.