Antv – Terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, 5 orang terduga pelaku diringkus Polda Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
"Ada sebanyak 5 orang yang menjadi korban atas kasus TPPO tersebut. Korban diketahui masih berusia 15-19 tahun yang masing-masing berinisial AH (16), SM (16), NS (15), SF (16) dan AR (19)" ungkap Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie Kamis (22/06/2023).
Lanjut Kata Yunike Bakrie Setelah menerima informasi adanya tindak perdangan orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan mengamankan 5 pelaku kasus TPPO.
"Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo" tambah Yunike
Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Gorontalo kemudian membentuk tim TPPO untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO di bawah umur.
Tak berselang lama, tim bergerak menuju lokasi tempat berkumpulnya para pelaku yaitu di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
"Saat sampai di penginapan, tim langsung mengamankan pelaku yang sedang bersama korban yang nantinya akan mereka jual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mechat. Saat kita lakukan introgasi, salah satu pelaku mengaku mereka ini mendapatkan uang sebanyak 50 ribu dari para korban yang masih dibawah umur ini. Korban ini jual dengan harga mulai dari 300-400 ribu," jelas Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dan 1 orang diantaranya merupakan seorang wanita yang diduga sebagai Mucikari.
Kelima pelaku yang masing bernama siddiq Suleman (18), Dandi Upingo (19), Sultan Saba (20), Febriyana Alamri (20), dan Abdul Rahman (28) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit Handphone yang digunakan sebagai alat transaksi untuk menjual korban.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.