Antv – Lagi-lagi tindakan senonoh dan tidak terpuji dilakukan oleh oknum aparat polisi, dengan tega melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Ambon, Maluku.
Adalah MS menjadi korban kekerasan seksual oleh dua oleh kedua oknum anggota polisi di Ambon ini.
Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Diduga Perkosa dan Aniaya Seorang Perempuan, Dua Oknum Polisi Anggota Polda Maluku Ditangkap
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:42 WIB