Antv – Kisah pilu remaja belia yang masih tercatat sebagai sisiwi SMP berinisial B terungkap saat tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pria yang merupakan ayah tiri B.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, pria yang bernama Faturahman (63) dan Sularman (50), telah memerkosa B saat menjadi anak tirinya.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 17, jika menceritakan perbuatan bajatnya.
Diketahui Faturahman merupakan ayah tiri pertama korban, sedangkan Sularman merupakan ayah tiri kedua korban.
Perkosaan terhadap korban terjadi sejak 2019, ketika ibu kandung korban menikah dengan Faturahman.
Perkosaan terhadap korban juga terjadi saat ibu korban menikah dengan Sularman, usai bercerai dengan Faturahman.
"Kedua pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Perbuatan sudah sering kali dilakukan. Akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah," kata AKP Edy Qorinas, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (21/6/2023).
Edi Qorinas menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui bibi korban mendapati ponsel B tertinggal di rumah dan terdapat banyak panggilan dan pesan WhatsApp (WA) dari pelaku Sularman hingga mengundang rasa kecurigaan.
"Setelah membaca pesan dari pelaku, ternyata isinya berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri. Pihak keluarga mengklarifikasi dan korban mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya sejak 2019," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa harus mengikuti nafsu tersangka karena akan dibunuh jika menolak dan bercerita kepada orang lain.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan SMN ke Polres Lampung Tengah.
"Mereka memang merayu, membujuk, mengiming-imingi korban. Dikasih uang. Bahkan mengancam membunuh korban jika menceritakan kejadian yang dialaminya," beber Edi Qorinas.
Korban juga mengaku ayah tiri pertamanya juga pernah mencabulinya. Untuk itu, petugas juga langsung menangkap Fatuhrahman.
"Pelaku Faturahman ini dikenal pelit, sehingga korban menemui ayah tiri yang pertama untuk dibelikan kuota internet. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ucap dia.
Dedua tersangka tetap bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kisah Pilu Siswi SMP Diperkosa 2 Ayah Tirinya di Waktu Berbeda
Rabu, 21 Juni 2023 - 21:46 WIB