Kawat Berduri Masih Terpasang di Ponpes Al Zaytun, Warga Biasa Dilarang Masuk

Kawat Berduri Masih Terpasang di Al Zaytun, Warga Dilarang Masuk
Kawat Berduri Masih Terpasang di Al Zaytun, Warga Dilarang Masuk (Foto : antvklik-Opih Riharjo)

AntvKawat berduri masih terpasang di tepi jalan persis depan gerbang masuk pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kawat yang pipanya ditanam di jalan itu, belum dilepas sejak aksi unjukrasa yang berlangsung pada 15 juni kemarin. Petugas keamanan pondok pun. Tampak bersiaga di pintu masuk pondok pimpinan panji gumilang tersebut.

Sementara, kontroversi pondok yang memiliki empat ribu sembilan ratus santri tersebut, menyedot perhatian masyarakat untuk melihat dari dekat.

Bahkan, tak sedikit warga dari luar daerah yang berupaya bersilaturahmi dengan pimpinan pondok pesantren terbesar di asia tenggara ini. Namun, keterbatasan informasi membuat masyarakat tak diperkenankan masuk.

Kurniadin, warga Harut, Jawa Barat, salah satunya, yang harus gigit jari tak dapat masuk ke ponpes Al Zaytun. Ia yang datang jauh-jauh dari garut untuk bersilaturahmi, tak dapat akses memasuki pondok oleh pihak keamanan.

Selain ingin melihat langsung area dalam pondok, dirinya juga mengaku ingin bertemu dengan panji gumilang, yang merupakan pimpinan alzaytun.

"Kita ini sodara se muslim untuk menyampaikan Lailahhailalah saja harus pake ijin dulu, harus izin dulu pake surat atau email, setelah di izinkan baru boleh masuk. Kalau di bolehkan pengen ketemu silaturahmi sesama ulama, kami dari Garut, lagi silaturahmi di nambo Haurgelis, saya bareng rombongan penasaran pengen silaturahmi, kenapa bisa begini kita kan sama-sama sodara se muslim kenapa bisa begini cuman pengen silaturahmi aja," keluh, Kurniadin, warga Garut, Rabu (21/6/2023).

Sementara, rencana kunjungan majelis ulama Indonesia pusat ke pondok pesantren Al Zaytun, belum terlihat hingga siang ini.

Sedangkan, sejumlah ormas direncanakan akan menggelar unjukrasa pada kamis esok dengan perasaan sejumlah tuntutan.