Antv – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Kedatangan mereka lewat aksi damai untuk mendesak Mahkamah Agung memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah di kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada Tingkat Banding.
Syamsumarlin selaku Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI menjelaskan perihal aksi demo pihaknya di MA dikarenakan adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.
Sem mengatakan bahwa ada kejanggalan pada putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah Memutus Lepas Terdakwa dan menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Dari fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS pada Pengadilan Negeri Makassar, putusan pada tingkat banding dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban selaku pihak yang dirugikan.
"PT Makassar telah memberikan rasa ketidakadilan kepada korban yang mana putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen tetapi itu tidak dinilai sebagai tindak pidana. Padahal PN Makassar menyatakan perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Ini yang jadi pertanyaan kita sehingga kita sampai di Mahkamah Agung." ujar Syamsumarlin.
Terdakwa (Gaddong Dg Ngewa) disebutkan, telah melakukan rekayasa dan mempergunakan surat palsu terkait surat objek tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ini jelas telah secara nyata merugikan pihak korban/pelapor, sehingga Majelis Hakim memutus perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu." lanjutnya.
Perwakilan pengunjuk rasa mengaku diterima pihak MA.
"Kita tadi telah diterima di dalam oleh perwakilan MA. Kami menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait adanya rekayasa dokumen yang kami nilai sebagai bentuk praktek mafia tanah dan mafia pengadilan yang harus kita perangi sama-sama. Selama ini keluarga korban yang punya hak atas tanah tersebut sangat dirugikan. Harapan kita semoga ini jadi peringatan kepada MA agar berpihak kepada keadilan." pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap BAKORNAS LKBHMI PB HMI:
1. Mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Pengawasan MA untuk memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada Tingkat Banding dalam Perkara Nomor: 221/P1D/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar;
2. Mendesak Komisi Yudisial (KY) Rl untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tingkat Banding dalam Perkara Nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar;
3. Mendesak Pemerintah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai
Lembaga Kekuasaan Kehakiman dan Benteng Terakhir Si Pencari Keadilan
agar memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan bagi Korban yang telah dirugikan atas perbuatan Pelaku/Terdakwa sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS pada Pengadilan Negeri Makassar.
4. Mendesak Mahkamah Agung RI agar membangun kerjasama strategik dengan Komisi Yudisial dan Aparat Penegak Hukum lainnya serta pelibatan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan praktik mafia peradilan dan perilaku koruptif dalam lingkup peradilan.