Antv – Seorang Satpam Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, berinisial ES, sempat dipecat karena menerima tips dari pengunjung masjid termegah se-Asia Tenggara itu.
Namun, kini ES yang merupakan karyawan lepas PT Arsa terbut, dipekerjakan kembali di Masjid Sheikh Zayed, setelah dilakukan mediasi.
Direktur Operasional Masjid Sheikh Zayed, Munajat menjelaskan bahwa sebelumnya pemecatan tersebut dilakukan oleh pihak vendor yaitu PT Arsa.
Kemudian dari pihak pengurus juga telah memediasi dan mendorong agar ada keterbukaan dan juga transparansi antar keduanya.
"Intinya dari kita mendorong keterbukaan transparansi. Jangan sampai ada yang di dzolimi atau diperlakukan secara tidak adil. Akhirnya mereka sudah saling terbuka, intinya mereka mau menerima kembali. Untuk detailnya masih disepakati kedua belah pihak," terang Munajat, Senin (19/6/2023).
Belajar dari kasus ini ke depan pihak pengurus Masjid Sheikh Zayed berencana memasang parkir otomatis.
Namun rencana itu akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Kota Solo.
"Sebentar lagi semua stakeholder yang berkaitan dengan masjid akan kita kumpulkan bersama juga. Difasilitasi pemkot di masjid biar selaras. Mulai dari parkir, ojek, hingga pedagang kaki lima. Kita kumpulkan biar satu visi," tambah Munajat.
Sementara itu ES satpam Masjid Sheikh Zayed tersebut membenarkan bahwa dirinya akan dipekerjakan kembali. Hari ini dirinya mengaku telah dihubungi oleh PT Arsa dan telah mendatangi kantor.
"Tadi jam 11.00 WIB dihubungi. Terus saya merapat jam setengah 1 ke kantor. Kita biasakan ada aplikasi yang buat absen, kita ngisi baru lagi. Email kemarinkan udah diblok ga bisa buat login lagi. Jadi buat akun baru, setelah itu kembali bekerja. Kalau mulainya kapan nanti koordinasi lagi dengan tim securitynya," papar ES.
Setelah diterima bekerja kembali, dirinya berharap ke depan aturan mengenai tips ini dapat diperjelas lagi. Kemudian PT Arsa dapat lebih mengayomi lagi pada karyawan.
Sempat Dipecat Karena Terima Tips dari Pengunjung, Satpam Masjid Sheikh Zayed Dipekerjakan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 - 19:00 WIB
Baca Juga :