Mirisnya, tak hanya bukannya dilarang, istri Kepala Dinas yang merupakan Kepala Bagian Kesra datang dan ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Masa seorang lelaki bisa datang ke ruangan kantor Bupati untuk memukul seorang perempuan itu kan tindakan pengecut, apalagi dia itu seorang pejabat yakni kepala dinas, istrinya juga adalah pejabat yang merupakan atasan korban,” bebernya.
Atas dugaan penganiyaan yang terjadi, korban pun telah melaporkan tindakan kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama istrinya di Unit Reskrim Polres Maluku Tengah.
Diketahui korban atas nama Maimuna Pohieya (50) telah mendatangi Kantor SPKT Polres Malteng pada Kamis, (8/6/2023) sekitar pukul 09.05 wit.
Korban sendiri telah melaporkan para pelaku dengan membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/ 60/VI/2023/SPKT/POLRES MALUKU TENGAH/POLDA MALUKU.
Kronologi Versi Polres Malteng
Polres Maluku Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febriansyah, mengatakan kasus yang dilaporkan pada kamis (8/6/2023) pekan lalu telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah Maimuna Pohieya, Teddy Salampessy dan Saira Tuanakotta. Teddy dan Saira ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan terhadap Maimuna Pohieya.
Begitu juga Maimuna dijadikan tersangka karena mencoba melakukan penganiyaan terhadap Saira.
Berdasarkan Kronologi kejadian, yang tertuang dalam laporan maupun sejumlah saksi, Maimuna tengah berada di kantor tepatnya di dalam ruangan Kesra.