Antv – Petugas Sateresnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menggrebek tempat persembunyian Susanto, tersangka kasus narkoba, di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Susanto yang tengah bersantai duduk di atas kasur, tak bisa kabur saat petugas masuk dan menangkapnya. Serta melakukan penggeledaha di dua tempat berbeda.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati dua paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah sofa.
Sabu seberat seratus gram tersebut, terbungkus rapih dengan berat seratus gram atau satu ons.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan dan handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pengedar berinisial A, yang saat ini mendekam di lapas kelas II B Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya bertugas mengirimkan barang haram tersebut saat diberi tugas oleh A, napi narkotika yang tengah menjalani hukuman di lapas Indramayu.
Tersangka kemudian mengirimkan koordinat barang ke A, yang kemudian diteruskan oleh A kepada pembelinya.
Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi.
Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dari keterangan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu.
Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon.
Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps atau peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan.
Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.
"Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya," ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, saat menggelar jumpa pers, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat jajarannya melakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelaku.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Sel Penjara Diringkus Polisi
Jumat, 16 Juni 2023 - 20:37 WIB
Baca Juga :