Mario Dandy Terdakwa kasus Penganiayaan David Ozora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15-06-2023).
Adapun agenda persidangan lanjutan ini yaitu pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi yaitu sekuriti Kompleks Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kelima saksi tersebut diantaranya yaitu Abdul rasyid, Burhanudin, Ali, Asum dan Muhamad Ali.
Salah satu saksi bernama Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan adanya keramaian di depan rumah salah satu warga yang diketahui ialah rumah keluarga teman David.
Pada saat dilokasi kejadian, ia telah mendapati Korban David dalam keadaan terluka.
Namun pada saat menanyakan sebab kejadian tersebut, bukannya bersalah, Mario Dandy malah membentak dirinya seraya berkata hal tersebut dikarenakan adiknya yang telah dilecehkan.
“Kenapa ini, kenapa di pukul?” ujar Rosyid. “Itu Adik saya di lecehkan,” jawab Mario.