Antv – Miris, seorang anak baru gede (ABG) putri ditangkap Ditkrimsus Polda Sulbar, bersama 3 pelaku lainnya karena jadi mucikari atau tindak perdagangan orang (TPPO).
"4 orang pelaku yang menjadi pelaku TPPO ditangkap di penginapan Aneka Jaya. Keempat pelaku tersebut merupakan mucikari yang menjajakan PSK kepada pria hidung belang," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, saat rilis kasus di aula Ditkrimsus Polda Sumbar, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Kombes Pol Syamsul Ridwan menambahkan, 3 orang tersangka pelaku TPPO saat ini sudah ditahan di sel Polda Sulbar. Untuk 1 tersangka lainnya tidak ditahan.
"1 tersangka yang tidak ditahan karena dia masih di bawah umur. Meskipun tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," tutur Kombes Pol Syamsul Ridwan.
Kombes Pol Syamsul Ridwan menuturkan, selain menangkap 4 pelaku TPPO, polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 hp, 2 akun aplikasi kencan, 1 akun WA, 3 sim card dan 1 set kondom.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjajakan 2 wanita pemuas birahi dengan tarif Rp600 ribu per satu kali kencan.
Akibat perbuatannya, para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 52 Undang Undang RI No 11 Tahun 2008, Tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Miris! Seorang ABG Putri Ditangkap Polisi Karena Jadi Mucikari
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:29 WIB
Baca Juga :