Dari Pandemi ke Endemi, Menko PMK: Masyarakat Tak Diwajibkan Pakai Masker

Menko PMK Sebut Masyarakat Tak Diwajibkan Pakai Masker
Menko PMK Sebut Masyarakat Tak Diwajibkan Pakai Masker (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Antv – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Hal itu disampaikan usai mencuatnya isu Indonesia akan beralih status menjadi endemi.

"Yang jelas pelonggaran, ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Misalnya pakai masker dan seterusnya, itu silakan, tapi itu sudah tidak lagi diwajibkan," kata Muhadjir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, terkait peralihan status pandemi menjadi endemi, bukan merupakan kapasitasnya. Namun, pihaknya memastikan akan menyelesaikan beberapa hal sebelum menuju status endemi.

"Saya tidak bisa memiliki kapasitas memberi penjelasan detail. Kita masuk ke endemi itu ada beberapa hal akan kita selesaikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi. Dalam SE tertulis, pemerintah membolehkan penumpang untuk tidak mengenakan masker jika dalam keadaan sehat.

Ada empat SE yang diterbitkan Kemenhub, untuk transpotasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap penularan atau menularkan COVID-19. Tapi jika ada kondisi itu maka penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Berikut isi lengkap SE Kemenhub terkait protokol kesehatan.

1. Transportasi Darat

SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Isi Edaran

a. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda

transportasi darat tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta dianjurkan:

1) tetap melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2) diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3) tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4) tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5) tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

b. Seluruh penyelenggara/operator moda transportasi darat dianjurkan untuk:

1) tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2) tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

c. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Balai Transportasi Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini

2. Transportasi Laut

SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Isi Edaran

a. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan beraktivitas di sarana dan prasarana transportasi laut.

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4) Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan dari luar negeri yang berada dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

b. Nakhoda dan awak kapal yang melakukan sign on dan sign off tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi nakhoda dan awak kapal yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan pelayaran.

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4) Bagi nakhoda dan awak kapal dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, dan

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

c. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi (operatorkapal), fasilitas publik (fasilitas terminal), dianjurkan untuk:

1) Tetap melakukan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi laut melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19, dan

2) Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

3. Transportasi Udara

SE Nomor 16 Tahun 2023 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Isi Edaran

a. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan transportasi udara tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda- benda yang digunakan secara bersamaan.

4) Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

b. Seluruh operator penerbangan dianjurkan untuk:

1) Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

2) Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

c. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini

4. Transportasi Kereta Api

SE Nomor 17 Tahun 2023 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Isi Edaran

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda- benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

2. Penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

3. Para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian dan Kepala Balai Pengelola Perkeretaapian melakukan pembinaan dan membantu Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian dalam pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini.