Antv – RF (21), Pelaku penyerangan terhadap salah satu pengunjung warung kopi di daerah Pekayon Jaya, Kota Bekasi, yang terjadi pada Jumat, (9/06/2023) lalu, akhirnya di tangkap kepolisian Sektor Bekasi Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa malam kemarin (13/6/2023).
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pesan singkat pelaku yang menanyakan keberadaan korban SM (22).
Korban yang kala itu tidak merasa ada masalah dengan pelaku, langsung membagikan lokasi terkini sehingga pelaku datang ke warkop AJ, tempat di mana korban sedang nongkrong.
"Kronologis kejadian bahwa korban ini sebelumnya diwhatsapp oleh pelaku karena memang dengan pelaku sudah kenal, mereka sebelumnya satu sekolah. Korba merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim sharelocnya, kemudian pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit, langsung menyerang korban, setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan," ujarnya pada Rabu (14/6/2023), siang.
Adapun motif pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap korban lantaran pelaku menyimpan dendam masa lalu karena sering dibully saat masih menjadi junior korban. Selain itu, pelaku juga tidak senang karena korban pernah mengirim pesan kepada pacar pelaku.
"Motif yang telah kita dalami ternyata pelaku ini merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah bersama-sama pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam. Ada informasi awal bahwa korban ini pernah WA ke pacarnya pelaku. Sehingga semakin tidak senang pelaku kepada korban," tambah Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisia baru berhasil mengamankan RF yaitu pelaku pembacokan yang membuat korban mengalami luka bacok pada siku kiri dan pinggul.
Polisi masih mencari 3 orang lagi yang merupakan rekan RF. Sementara alat bukti celurit yang digunakan pelaku sudah dibuang ke Kalimalang.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP tentang kekerasan di depan umum, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kdh)
Sebelumnya, video penyerangan terhadap pengunjung warkop viral di media sosial. Korban yang sedang nongkrong, langsung diserang secara membabi buta oleh dua orang dengan celurit. Korban yang mengalami luka bacok langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi.