Antv – Sedikitnya 74 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membikin resah warga dengan berkeliaran di sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Tuban. Jawa Timur, ditangkap-tangkapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dua diantaranya diciduk di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (13/06/2023) pagi.
Dua ODGJ yang ditangkap ini, kerap membuat ulah dan mengganggu warga yang melintas sehingga meresahkan masyarakat. Bahkan, tak jarang mereka juga berani menyerang warga.
Kedua ODGJ yang diamankan ini, selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menurut Petugas Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial dan Tindak Kekerasan, Dinas Sosial Kabupaten Tuban, Hermawan.
Selama tahun 2023 berjalan ini, pihaknya telah menerima sebanyak 74 ODGJ yang diamankan oleh Satpol PP Tuban.
“74 ODGJ itu data bulan januari sampai April 2023. Belum termasuk dua yang baru masuk dan bulan mei serta juni,” terangnya kepada awak media.
Lanjutnya, para ODGJ yang ditangani Dinsos setempat, rata-rata sebelumnya mengalami depresi akibat permasalahan ekonomi hingga asmara. Selanjutnya, ODGJ ini akan dilakukan penanganan lebih lanjut ke Rumah Sakit Menur Surabaya.
“Mereka ini rata-rata depresi karena masalah asmara dan ada juga masalah ekonomi. Mereka tidak hanya dari Tuban saja, tapi juga banyak yang dari luar kota,” ungkap Hermawan.
Sementara itu, penertiban ODGJ oleh Satpol PP ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat. Warga resah lantaran ODGJ tersebut kerap berulah hingga membahayakan keselamatan.
“Tim URC Satpol PP Tuban menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan tindakan berupa penertiban dan evakuasi ODGJ yang dianggap meresahkan serta membahayakan pengguna jalan,” jelas Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban saat dikonfirmasi.