Antv – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (13/06/2023).
Dalam kesaksiannya, Jonathan menceritakan bagaimana reaksinya saat mengetahui sang anak dianiaya. Ia juga memberi keterangan terkait kondisi kesehatan David Ozora saat ini setelah dianiaya oleh Mario Dandy hingga mengungkap ancaman yang diterima anaknya dari Mario Dandy. Bahkan David diancam akan ditembak serta dihabisi oleh terdakwa.
Jonathan pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendalami ancaman penembakan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David. Sebab ancaman itu sudah keterlaluan.
"Seperti yang saya sampaikan, Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Jonathan memohon majelis hakim mendalami lebih jauh terkait ancaman penembakan oleh Mario Dandy kepada anaknya. Dia membandingkannya dengan bercanda bom di bandara.
"Di bandara, kita bercanda bom saja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu, ini ada ngomong nembak-nembak, apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon," kata Jonathan.
Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono pun menanggapi hal itu dan mengatakan persidangan kasus ini terbuka untuk umum dan berjalan secara objektif.
Jonathan menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David setelah penganiayaan terjadi. Hakim awalnya bertanya apakah David pernah bercerita soal ancaman sebelum penganiayaan terjadi.
"David ada cerita kepada Saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau nggak?" tanya hakim.
"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David. Sebelumnya tidak," ujar Jonathan.
Menurut Jonathan ancaman itu termasuk parah. Dia menyebut banyak percakapan sudah dihapus, namun ada beberapa yang sudah di-capture olehnya.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.
Selain Jonathan, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Rudy Setiawan, Natalia Puspitasari, Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan yang ada pada saat kejadian.