Antv – Mantan narapidana (napi) kasus pembunuhan bernama Meinar Pamungkas (49) diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Iptu Dionisius mengatakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban bernama Sodiah (49).
Peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu kost wilayah Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, pada Selasa (6/6/2023) malam.
Kejadian bermula ketika Sodiah berkenalan dengan Meinar Pamungkas melalui media sosial pada Mei 2023.
Setelah intens berkomunikasi, keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada (4/6/2023). Sodiah juga meminta Meinar Pamungkas menjemputnya ke Bekasi, Jawa Barat.
"Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang," ujar Dion saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Setelah bertemu, pada Selasa (16/6/2023), Meinar mengajak Sodiah untuk mencari tantenya yang hilang.
Namun, saat itu respon Sodiah dianggap tak enak oleh Meinar Pamungkas hingga kemudian marah dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
"Respon korban terhadap terlapor kurang baik atau menghiraukannya melihat respon dari korban terlapor marah dan memukul menggunakan bertubi tubi dari mata hingga tengkuk leher korban. Pelaku juga menendang punggung korban," terangnya
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke aparat kepolisian, pelaku lalu ditangkap di kamar kosnya pada Sabtu (10/6/2023). Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban luka memar di bagian mata. Korban sampai sekarang masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara sampai kondisinya membaik baru bisa kita mintai keterangan. Namun demikian untuk saksi-saksi semua sudah bisa menerangkan dengan jelas terkait kejadian ini," tegasnya.
Tersangka Meinar sebelumnya pernah melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2012 dan membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane selama 6 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku gelap mata karena korban mengabaikan masalahnya. Padahal dirinya sudah jauh-jauh menjemput korban ke Bekasi.
"Saya sudah bercerita kalo saya lagi ada masalah mencari keluarga saya yang hilang bulik saya. Tetapi dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalah nya jadi saya tidak fokus akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.