Antv – Aksi pencurian sepeda motor di Garut, Jawa Barat, ini, terbilang cukup nekat. Pasalnya sepeda motor yang digondolnya adalah milik anggota polisi yang terparkir di asrama polisi belakang Mapolres Garut.
Pelaku berhasil mengelabui petugas jaga piket bersenjata lengkap, dan menggondol 3 unit motor milik anggota polisi dalam waktu semalam saja.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Garut. Otak pelaku bernama Randi, harus diberi hadiah timah panas di kakimya, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Sepak terjang Randi Cs, akhirnya tamat ditangan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, pelaku yang nekat mencuri 3 unit motor di asrama polisi Polres Garut, berhasil diciduk di wilayah Bandung.
Ia ditangkap bersama 2 temannya yang berinisial T dan N, kedua temannya itu merupakan penadah hasil motor curian.
Randi Cs sebelumnya melakukan aksi nekat mencuri motor milik anggota polri di asrama polisi, tepatnya di belakang kantor Mapolres Garut. Selain asrama polisi, motor milik anggota TNI yang berada di asrama TNI pun ia embat.
Sang eksekutor Randi terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki menggunakan timah panas, karena ia berusaha melawan petugas.
"Hasil pemeriksaan yang 15 TKP itu dalam waktu 5 hari, termasuk anggota polri 3 orang dan anggota TNI 1 orang. Itu yang membuat kegiatannya pelaku teroganisir. Yang TKP pencurian motor anggota TNI, berada di asrama TNI, ini melihat CCTV yang ada di TKP. Untuk yang di rumah asrama polisi sesuai dengan CCTV," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Senin (12/6/2023), di Mapolres Garut.
Untuk bisa masuk ke asrama polisi yang berada di belakang Mapolres Garut, bukan sembarang orang. Warga biasa yang hendak bertamu saja, perlu melewati pos jaga piket bersenjata panjang lengkap.
Tapi dengan kecerdikan Randi, petugas piket tersebut tak mampu mendeteksi niat jahat pelaku di asrama polisi, dan malah mampu menggondol 3 unit motor milik anggota aktif dalam semalam.
"Eksekutor Randi Yusuf, 2 orang lainya penadah, seluruhnya ada 31 motor. Terhadap korban nanti kami akan inventarisir, bagi warga yang motornya hilang segera hubungi kami," tambahnya.
Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Garut, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
Polisi membuka layanan korban pencurian, dan apa bila warga yang merasa menjadi korban, boleh membawa unit kendaraanya dengan melampirkan bukti kepemilikan atau surat tanda kendaraan.
Nekat, Komplotan Maling Ini Gondol Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI
Senin, 12 Juni 2023 - 15:00 WIB
Baca Juga :