Antv – Seorang pengamen musik dangdut dorong gerobak keliling bernama David (23), ditusuk hingga tewas oleh seorang anggota (TNI AD berpangkat Pratu (Prajurit satu) berinisial J (27).
Pratu J sendiri sudah diamankan dan sudah diproses. Prajurit TNI AD itu terancam dipecat dari instansinya, karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilang nyawa seseorang.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menegaskan, oknum Anggota TNI AD tersebut terancam dipecat dari TNI akibat ulahnya sendiri.
“Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi,” kata Irsyad dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Irsyad mengatakan, pemeriksaan terhadap Pratu J sampai sekarang masih dilakukan. Sementara, Pratu J terancam hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Ancamannya seperti orang sipil. Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun,” ucap Irsyad.
Diberitakan sebelumnya, Pratu J diduga menusuk David (23), pengamen dangdut dorong. Sebelum menusuk David, Pratu J dikabarkan melakukan pesta minuman keras (miras).
Pelaku pun nyanyi-nyanyi menggunakan sound system gerobak dorong yang disewa dari korban. Awalnya, Pratu J bersama rekan-rekannya nongkrong sambil minum miras di Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar).
Mereka kemudian menyewa sound system dalam gerobak yang dibawa David untuk mengamen dangdut dorong.
“Kalau dari keterangan beberapa saksi, itu juga sempat minum minuman keras di situ (Kota Tua),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (9/6/2023).
Anggota TNI AD yang Jadi Pelaku Penusukan Seorang Pengamen Terancam Dipecat
Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB
Baca Juga :